Kamis, 01 Maret 2012

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Impor Limbah Non B3 dan Terkontaminasi B3

Pada tanggal 17 Januari 2012 bertepatan dengan pembahasan RPP Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping, Dirjen Bea & Cukai meminta secara lisan kepada Deputi IV KLH (Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah) untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap container yang dicurigai memuat limbah scrap logam yang tercampur dengan limbah B3.

Selanjutnya, pada19 Januari 2012 Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai mengirim surat kepada Deputi IV KLH yang isinya meminta kepada Deputi IV KLH untuk menugaskan pejabat/staf yang mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan limbah B3 untuk membantu petugas Bea &Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer yang di duga tercampur atau terkontaminasi dengan limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 20 Januari 2012 KLH, Bea Cukai dan BAPETEN melakukan inspeksi lapangan terhadap kontainer-kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 kontainer yang di buka, di dapati di dalamnya berisi scrap logam dalam kondisi tidak dalam keadaan bersih, tercampur dengan tanah dan ditemukan adanya limbah B3 (limbah elektronik, tar, aspal, bekas kemasan bahan kimia) dan limbah domestik/sampah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual tersebut disimpulkan bahwa importer telah melanggar izin impor limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, karena dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan jenis limbah yang diimpor adalah dalam kondisi bersih dan tidak terkontaminasi dengan limbah B3, sedangkan dengan ditemukannya limbah elektronik, bekaskemasanbahankimiadansampah, maka pihak importer dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan masuknya limbah B3 kewilayah NKRI sesuai dengan yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelarangan impor sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008  tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Kepabeanan.

Langkah tindak lanjut hasil temuan tersebut:
1. Sehubungan hal tersebut kemudian KLH mengirim surat kepada Dirjen Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan dengan No.B-761/Dep.IV/LH/01/2012 perihal Pelanggaran Impor Limbah Non B3 PT.HHS. Sedangkan isi surat pada intinya mengharapkan pihak Bea & Cukai serta Kementerian Perdagangan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menginformasikan ke focal point Konvensi Basel di Belanda dan Inggris.

3. Menyiapkan data yang diminta oleh pihak Belanda dan Inggris yakni: Selain PT. HHS, maka pada saat ini KLH diminta oleh Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 (duapuluh) importir yang berada di Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas dan yang terbesar di Tanjung Priok.

4. Dari hasil pemeriksaan beberapa kontainer yang sudah dilakukan selain milik PT. HHS (milik 17 importir), KLH cq Deputi IV telah mengirim surat ke Dirjen Bea Cukai, dimana inti surat tersebut menyebutkan bila hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau scrap logam dalam kondisi bersih dan tidak ditemukan adanya limbah B3, dimohon pihak Bea&Cukai untuk segera memproses sebagaimana mestinya. Sedangkan bila ditemukan adanya pelanggaran atau scrap logam tercampur oleh sampah atau limbah B3, maka ditindaklanjuti dengan penegakan hokum oleh Bea & Cukai serta oleh Deputi V KLH.
Status penanganan impor limbah sampai dengan 28 Pebruari 2012 berdasarkan data yang dipereoleh dari Bea & Cukai Tanjung Priok adalah; jumlah kontainer yang tertahan 344 dari 18 Importir, 1271 kontainer siap diperiksa sedangkan  yang sudah diperiksa sejumlah 458 kontainer dan 630 kontainer belum diperiksa. Dari yang diperiksa 458 kontainer, 36 tidak terkontaminasi, 292 terkontaminasi, 136 menunggu hasil analisa.

Tentunya pemerintah serta masyarakat setuju, bahwa negara yang kita cintai ini jangan dijadikan tempat pembuangan limbah ataupun limbah B3 dan sampah untuk menyelesaikan masalah limbah/sampah negara lain. Sehubungan hal tersebut pemerintah beserta pihak terkait dan masyarakat perlu melawan dan melakukan tindakan secara tegas yang mempunyai efek jera agar pelanggaran impor limbah B3 tidak terjadi lagi.
 (Sumber diambil dari: DC Hilight News)

0 komentar:

Posting Komentar