Pada tanggal 17 Januari 2012 bertepatan dengan pembahasan RPP
Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping, Dirjen Bea & Cukai meminta
secara lisan kepada Deputi IV KLH (Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah
B3 dan Sampah) untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap container
yang dicurigai memuat limbah scrap logam yang tercampur dengan limbah
B3.
Selanjutnya, pada19 Januari 2012 Direktur Penindakan dan
Penyidikan Bea & Cukai mengirim surat kepada Deputi IV KLH yang
isinya meminta kepada Deputi IV KLH untuk menugaskan pejabat/staf yang
mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan limbah B3 untuk membantu
petugas Bea &Cukai melakukan pemeriksaan terhadap
kontainer-kontainer yang di duga tercampur atau terkontaminasi dengan
limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
20 Januari 2012 KLH, Bea Cukai dan BAPETEN melakukan inspeksi lapangan
terhadap kontainer-kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 kontainer yang di buka, di dapati di
dalamnya berisi scrap logam dalam kondisi tidak dalam keadaan bersih,
tercampur dengan tanah dan ditemukan adanya limbah B3 (limbah
elektronik, tar, aspal, bekas kemasan bahan kimia) dan limbah
domestik/sampah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual
tersebut disimpulkan bahwa importer telah melanggar izin impor limbah B3
yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, karena dalam izin
tersebut dicantumkan persyaratan jenis limbah yang diimpor adalah dalam
kondisi bersih dan tidak terkontaminasi dengan limbah B3, sedangkan
dengan ditemukannya limbah elektronik, bekaskemasanbahankimiadansampah,
maka pihak importer dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan pelarangan masuknya limbah B3 kewilayah NKRI sesuai dengan
yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelarangan impor sampah berdasarkan UU No.
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Kepabeanan.
Langkah tindak lanjut hasil temuan tersebut:
1.
Sehubungan hal tersebut kemudian KLH mengirim surat kepada Dirjen Bea
& Cukai dan Kementerian Perdagangan dengan
No.B-761/Dep.IV/LH/01/2012 perihal Pelanggaran Impor Limbah Non B3
PT.HHS. Sedangkan isi surat pada intinya mengharapkan pihak Bea &
Cukai serta Kementerian Perdagangan untuk ditindak lanjuti sebagaimana
mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menginformasikan ke focal point Konvensi Basel di Belanda dan Inggris.
3.
Menyiapkan data yang diminta oleh pihak Belanda dan Inggris yakni:
Selain PT. HHS, maka pada saat ini KLH diminta oleh Bea Cukai untuk
melakukan pemeriksaan terhadap 20 (duapuluh) importir yang berada di
Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas dan yang terbesar di Tanjung Priok.
4.
Dari hasil pemeriksaan beberapa kontainer yang sudah dilakukan selain
milik PT. HHS (milik 17 importir), KLH cq Deputi IV telah mengirim surat
ke Dirjen Bea Cukai, dimana inti surat tersebut menyebutkan bila hasil
pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau scrap logam dalam kondisi
bersih dan tidak ditemukan adanya limbah B3, dimohon pihak Bea&Cukai
untuk segera memproses sebagaimana mestinya. Sedangkan bila ditemukan
adanya pelanggaran atau scrap logam tercampur oleh sampah atau limbah
B3, maka ditindaklanjuti dengan penegakan hokum oleh Bea & Cukai
serta oleh Deputi V KLH.
Status penanganan impor limbah sampai dengan
28 Pebruari 2012 berdasarkan data yang dipereoleh dari Bea & Cukai
Tanjung Priok adalah; jumlah kontainer yang tertahan 344 dari 18
Importir, 1271 kontainer siap diperiksa sedangkan yang sudah diperiksa
sejumlah 458 kontainer dan 630 kontainer belum diperiksa. Dari yang
diperiksa 458 kontainer, 36 tidak terkontaminasi, 292 terkontaminasi,
136 menunggu hasil analisa.
Tentunya pemerintah serta masyarakat
setuju, bahwa negara yang kita cintai ini jangan dijadikan tempat
pembuangan limbah ataupun limbah B3 dan sampah untuk menyelesaikan
masalah limbah/sampah negara lain. Sehubungan hal tersebut pemerintah
beserta pihak terkait dan masyarakat perlu melawan dan melakukan
tindakan secara tegas yang mempunyai efek jera agar pelanggaran impor
limbah B3 tidak terjadi lagi.
(Sumber diambil dari: DC Hilight News)
Kamis, 01 Maret 2012
15.57
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar