Sabtu, 04 Februari 2012

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi peraturan tentang pengelolaan limbah B3 (I)

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi peraturan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
  • Meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada bermacam-macam kegiatan diantaranya kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan, rumah tangga dan kegiatan lainnya.
  • Meningkatnya upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan lumpur/sludge atau debu yang berbahaya dan beracun
  • Dampak penting atau pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia
  • Ironisnya Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan limbah B3
Definisi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan / atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk
hidup lainya.
Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label.

Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 
- Limbah B3 menurut sumbernya: 
  • Sumber tidak spesifik (berdasarkan lampiran I, Tabel 1, PP 85 Tahun 1999)
  • Sumber spesifik (berdasarkan lampiran I, Tabel 2, PP 85 Tahun 1999)
  • Bahan kimia kadaluarsa; Tumpahan; Sisa Kemasan; Buangan Produk yang tidak memenuhi spesifikasi
- Limbah B3 Berdasarkan karakteristiknya:
  • Mudah Meledak 
  • Mudah TerbakarReaktif
  • Beracun
  • Menyebabkan infeksi
  • Bersifat Korosif
Bersambung.......:)

1 komentar:

Posting yg sangat bermanfaat...lebih tingkatkan.

Posting Komentar