Tujuan ISO 14001

Tujuan utama dari sertifikasi ISO 14001 :2004 adalah untuk menjaga kelangsungan hidup tumbuhan dan binatang dalam kondisi terbaik yang paling mememungkinkan.

Manajemen Lingkungan

Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi.

Manfaat Penerapan ISO 14001

Dampak positif terbesar terhadap lingkungan kiranya adalah pengurangan limbah berbahaya.

Komitmen Fundamental

Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk : Pencegahan Polusi, Kesesuaian dengan undang-undang yang ada, Perbaikan berkesinambungan.

Confidence

Mengangkat citra perusahaan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.

Kamis, 01 Maret 2012

Tindak Lanjut Penanganan Kasus Impor Limbah Non B3 dan Terkontaminasi B3

Pada tanggal 17 Januari 2012 bertepatan dengan pembahasan RPP Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping, Dirjen Bea & Cukai meminta secara lisan kepada Deputi IV KLH (Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah) untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap container yang dicurigai memuat limbah scrap logam yang tercampur dengan limbah B3.

Selanjutnya, pada19 Januari 2012 Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai mengirim surat kepada Deputi IV KLH yang isinya meminta kepada Deputi IV KLH untuk menugaskan pejabat/staf yang mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan limbah B3 untuk membantu petugas Bea &Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer yang di duga tercampur atau terkontaminasi dengan limbah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada 20 Januari 2012 KLH, Bea Cukai dan BAPETEN melakukan inspeksi lapangan terhadap kontainer-kontainer yang berada di pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan terhadap 20 kontainer yang di buka, di dapati di dalamnya berisi scrap logam dalam kondisi tidak dalam keadaan bersih, tercampur dengan tanah dan ditemukan adanya limbah B3 (limbah elektronik, tar, aspal, bekas kemasan bahan kimia) dan limbah domestik/sampah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara visual tersebut disimpulkan bahwa importer telah melanggar izin impor limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, karena dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan jenis limbah yang diimpor adalah dalam kondisi bersih dan tidak terkontaminasi dengan limbah B3, sedangkan dengan ditemukannya limbah elektronik, bekaskemasanbahankimiadansampah, maka pihak importer dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan masuknya limbah B3 kewilayah NKRI sesuai dengan yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelarangan impor sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008  tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Kepabeanan.

Langkah tindak lanjut hasil temuan tersebut:
1. Sehubungan hal tersebut kemudian KLH mengirim surat kepada Dirjen Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan dengan No.B-761/Dep.IV/LH/01/2012 perihal Pelanggaran Impor Limbah Non B3 PT.HHS. Sedangkan isi surat pada intinya mengharapkan pihak Bea & Cukai serta Kementerian Perdagangan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Menginformasikan ke focal point Konvensi Basel di Belanda dan Inggris.

3. Menyiapkan data yang diminta oleh pihak Belanda dan Inggris yakni: Selain PT. HHS, maka pada saat ini KLH diminta oleh Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 (duapuluh) importir yang berada di Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas dan yang terbesar di Tanjung Priok.

4. Dari hasil pemeriksaan beberapa kontainer yang sudah dilakukan selain milik PT. HHS (milik 17 importir), KLH cq Deputi IV telah mengirim surat ke Dirjen Bea Cukai, dimana inti surat tersebut menyebutkan bila hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran atau scrap logam dalam kondisi bersih dan tidak ditemukan adanya limbah B3, dimohon pihak Bea&Cukai untuk segera memproses sebagaimana mestinya. Sedangkan bila ditemukan adanya pelanggaran atau scrap logam tercampur oleh sampah atau limbah B3, maka ditindaklanjuti dengan penegakan hokum oleh Bea & Cukai serta oleh Deputi V KLH.
Status penanganan impor limbah sampai dengan 28 Pebruari 2012 berdasarkan data yang dipereoleh dari Bea & Cukai Tanjung Priok adalah; jumlah kontainer yang tertahan 344 dari 18 Importir, 1271 kontainer siap diperiksa sedangkan  yang sudah diperiksa sejumlah 458 kontainer dan 630 kontainer belum diperiksa. Dari yang diperiksa 458 kontainer, 36 tidak terkontaminasi, 292 terkontaminasi, 136 menunggu hasil analisa.

Tentunya pemerintah serta masyarakat setuju, bahwa negara yang kita cintai ini jangan dijadikan tempat pembuangan limbah ataupun limbah B3 dan sampah untuk menyelesaikan masalah limbah/sampah negara lain. Sehubungan hal tersebut pemerintah beserta pihak terkait dan masyarakat perlu melawan dan melakukan tindakan secara tegas yang mempunyai efek jera agar pelanggaran impor limbah B3 tidak terjadi lagi.
 (Sumber diambil dari: DC Hilight News)

Rabu, 15 Februari 2012

Jakarta tauladan penurunan emisi gas rumah kaca

Provinsi DKI Jaya diputuskan menjadi contoh penerapan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) karena dinilai konsep programnya terbaik dan layak diterapkan di 32 provinsi lainnya di tanah air.

Keputusan tersebut disepakati saat rapat kerja nasional (Rakernas) III Bappeda se- Indonesia di Ambon, 8 - 10 Februari 2012, kata Ketua Asosiasi Bappeda se- Indonesia, Deny Juanda Puradimaja, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan, DKI Jaya telah memprogramkan penurunan emisi GRK sejak 2009 dan menjadi anggota perhimpunan 40 kota megapolitan seluruh dunia atau C40.

Jakarta memperoleh manfaat dan pengalaman dari pelaksanaan program pembiayaan karbon dan peningkatan kapasitas (Carbon Finance Capacity Building - CFCB) .

DKI Jaya juga menjadi salah satu dari sembilan kota yang terpilih memperoleh bantuan teknis program CFCB selama tiga tahun.

Kesembilan kota itu yakni, Sao Paolo, Cape Town, Tshwane, Johanesburg, Dar Es Salam, Surat, Delhi, Jakarta dan Quezon City.

Makanya, menurut Deny, konsep dan pengalaman DKI Jaya itu bisa dipakai sebagai acuan untuk 32 provinsi lainnya dalam merealisasikan program penurunan emisi GRK.

"Kami harapkan juga konsultan yang mendampingi DKI Jaya dalam melaksanakan program tersebut menerapkannya hal yang sama di 32 provinsi lainnya sehingga secara umum Indonesia memiliki konsep dengan tidak membutuhkan tenggat waktu lama lagi untuk mendisain program tersebut sesuai karakteristik masing-masing daerah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Bappeda DKI Jaya Sarwo Handayani mengungkapkan, dalam mengurangi emisi GRK, pemprov setempat menerapkan pembangunan sekolah-sekolah berkonsep gedung hijau (green building).

"Di Korea Selatan konsep kota hijau sudah dimulai dengan bangunan publik sederhana seperti sekolah dan puskesmas. Jakarta sudah dimulai dengan satu Puskesmas di Kecamatan Kemayoran," katanya.

Yani sapaan akrabnya itu mengemukakan, gedung hijau tepat dimulai dari sekolah. Terlebih, pengeluaran energi di sekolah diakuinya tidak sebesar pemakaian energi perkantoran.

"Yang pasti dimulai dari penghematan energi, baik air maupun listrik. Jadi bagaimana pencahayaannya menggunakan konsep hemat energi," ujarnya.

Pemprov DKI Jaya menargetkan pada 2030 penurunan emisi GRK mencapai 30 persen.

Sebelumnya Gubernur DKI Jaya Fauzi Bowo menegaskan, Pemprov berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK dengan melakukan kajian analisa terhadap sejumlah sektor yang berpotensi menghasilkan karbon.

Upaya antisipasi perubahan iklim itu dapat dilakukan di antaranya dengan konversi minyak tanah ke LPG bagi rumah tangga, diversifikasi energi ramah lingkungan untuk transportasi seperti, bus Transjakarta dan bajaj berbahan bakar gas.

Begitu pun pengembangan pemanfaatan energi seperti listrik tenaga surya di Kabupaten Kepulauan Seribu, pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dalam kota yang berkonsep Inegrated Treatment Facility (ITF), eco-drifing dan rencana pembangunan moda transportasi massal berbasis mass rapid transit (MRT).

(Sumber diambil dari DC Hilight News)

Kamis, 09 Februari 2012

Sebanyak 113 Container Steel Scrap Terkontaminasi Limbah B3

Sekali lagi Indonesia telah kedatangan kontainer yang terkontaminasi dengan limbah seperti limbah ektronik berupa PCB (Print Circuit Board, Dinamo), asphal, kemasan bahan kimia, dan sampah sehingga tentunya tidak sesuai dengan ketentuan impor limbah non B3 yang diatur oleh Permendag No.39 tahun 2009. Kasus impor ilegal ini terindikasi oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok pada saat 113 kontainer tiba di pelabuhan tanggal 10 Januari 2012  dengan tujuan PT. HHS yang belokasi di Serang, Banten.

Berdasarkan Bill of Lading tertera bahwa isi kontainer yang akan di impor seharusnya berupa scrap logam dengan persyaratan harus bersih, tersortir  dan tidak terkontaminasi limbah B3, tetapi ternyata secara visual terlihat ada limbah yang tercecer dari kontainer selain bau yang ditimbulkan. Pihak Bea Cukai selanjutnya mengarahkan kontainer-kontainer tersebut kejalur merah (Red Line) dan hasil pemeriksaan melalui x-ray juga memperlihatkan bentuk-bentuk dimensi yang mencurigakan.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai selanjutnya menyurati KLH tanggal 19 Januari 2012 yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pengelola B3, Limbah B3 dan Sampah dan di tindaklanjuti dengan melakukan inspeksi lapangan bersama antara KLH, Bea Cukai dan Bapeten. Dari pembukaan 20 kontainer di dapati di dalamnya berisi scrap logam yang telah terkontaminasi dengan limbah B3 dan tidak dalam keadaan bersih dan tersortir sesuai indikasi pihak Bea Cukai. Dari penelurusan terhadap berkas-berkas dokumen yang mengiringi kedatangan kontainer, tercantum bahwa asal limbah sebanyak 24 kontainer berasal dari Amerika tetapi loadingnya dilakukan di Rotterdam, Belanda dan sebanyak 89 kontainer berasal dari Inggris dan melakukan loading melalui pelabuhan Felixstowe, Inggris.

Dengan masuknya kontainer-kontainer tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan masuknya limbah B3 kewilayah NKRI berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelarangan impor sampah berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008  tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Kepabeanan.  Di tingkat internasional, maka terjadinya impor ilegal ini akan di informasikan oleh Bea Cukai kepada Bea Cukai (Customs) di negara asal (Inggris dan Belanda) dan loading limbah, dan di karena-kan juga terkait dengan limbah B3, maka KLH sebagai focal point Konvensi Basel akan berkoordinasi dengan focal point Konvensi Basel di negara asal dan loading limbah. Sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah NKRI,  maka pihak impor terdapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban me-ekspor kembali limbah ilegal tersebut.
 (Sumber dari: DC Konsultan Hilight News)

Senin, 06 Februari 2012

Tata cara Pemberian Simbol dan Label B3

Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 03 Tahun 2008 menjelaskan tentang Tata Cara Pemberian Label dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ). Tujuan pemberian simbol dan label pada B3 adalah untuk mengetahui potensi bahaya dalam penanganan B3 yang kita gunakan.
Adapun simbol-simbol B3 sesuai peraturan diatas asebagai berikut :
No
Simbol
Keterangan
1
B3 Mudah Meledak Contoh : Sulphur Powder

2
  mudah menyala Contoh : Bensin
3   B3 Pengoksidasi Contoh : Kaporit

4   B3 Karsinogenik, Mutagenik & Teratogenik Contoh : Formaline
5   B3 Beracun Contoh : Pestisida

6   B3 Korosif Contoh : Asam Sulphat

7
B3 Gas Bertekanan Contoh : LPG

8   B3 Berbahaya Bagi Lingkungan Contoh : Pelumas

9   B3 Iritan Contoh : Asam Format

Sabtu, 04 Februari 2012

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi peraturan tentang pengelolaan limbah B3 (II)

Penyimpan Limbah B3
  • Penyimpanan bersifat sementara
  • Lokasi (bebas banjir, tidak rawan banjir, di luar hutan lindung)
  • Kemasan : Sesuai dengan karakteristik Limbah, Dalam kondisi baik, Simbol dan label (kepka No. 05/1995)
  • Rancang bangun tempat penyimpanan : Sesuai dengan karakteristik limbah, Lantai kedap dan kemiringan lantai menuju PIT pengumpul, Minimisasi potensi leachate (atap), Ventilasi memadai, PIT Pengumpul.
  • Disesuaikan dengan jumlah dan karakteristik limbah B3
  • Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Memiliki izin penyimpanan sementara
Pengangkutan Limbah B3
  • Persyaratan angkat angkut limbah B3 : Sesuai dengan karakteristik limbah B3, Kondisi baik, Simbol dan Label (kepka No. 05/1995)
  • Operator yang memiliki kemampuan tentang limbah B3
  • Memiliki Stadar Operasional Prosedur untuk : Bongkar muat, Route dan Jadwal
  • Memiliki Emergency Response System (ERS)
  • Memiliki rekomendasi pengakutan limbah B3.
Beersambung......

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi peraturan tentang pengelolaan limbah B3 (I)

Hal-hal pokok yang melatarbelakangi peraturan tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
  • Meningkatnya penggunaan bahan berbahaya dan beracun pada bermacam-macam kegiatan diantaranya kegiatan perindustrian, pertambangan, kesehatan, rumah tangga dan kegiatan lainnya.
  • Meningkatnya upaya pengendalian pencemaran udara dan pengendalian pencemaran air yang akan menghasilkan lumpur/sludge atau debu yang berbahaya dan beracun
  • Dampak penting atau pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan limbah B3 terhadap lingkungan dan manusia
  • Ironisnya Indonesia merupakan salah satu negara tujuan tempat pembuangan limbah B3
Definisi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Pengelolaan B3 yang mencakup kegiatan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan / atau membuang B3 harus dilakukan secara baik dan benar, sehingga penggunaan dan penanganan B3 tersebut akan aman bagi pengguna dan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk
hidup lainya.
Salah satu hal penting dalam pengelolaan B3 adalah pemberian simbol dan label. Pemberian simbol dan label sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya akan sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Identifikasi yang digunakan untuk penandaan B3 terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu simbol dan label.

Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) 
- Limbah B3 menurut sumbernya: 
  • Sumber tidak spesifik (berdasarkan lampiran I, Tabel 1, PP 85 Tahun 1999)
  • Sumber spesifik (berdasarkan lampiran I, Tabel 2, PP 85 Tahun 1999)
  • Bahan kimia kadaluarsa; Tumpahan; Sisa Kemasan; Buangan Produk yang tidak memenuhi spesifikasi
- Limbah B3 Berdasarkan karakteristiknya:
  • Mudah Meledak 
  • Mudah TerbakarReaktif
  • Beracun
  • Menyebabkan infeksi
  • Bersifat Korosif
Bersambung.......:)

Selasa, 31 Januari 2012

Selamat Datang di Konsultan 14001

Blog ini kami buat untuk mendiskusikan dan menginformasikan seputar ISO 14001:2004 yaitu sistem manajemen yang mengatur tentang lingkungan khususnya tindakan untuk mencegah terjadinya pencemaran. Semakin padatnya pemukiman semakin besar tingkat pencemaran.

Salam Lingkungan!